Tebang Pilih, Hakim Sindir Jaksa Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang

Tebang Pilih, Hakim Sindir Jaksa Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang

Sidang terdakwa Ansila dan Pete Subur di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 4 April 2023. foto: fadli sumeks.co--

Lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementerian Kehutanan RI merupakan lokasi yang dilarang menerbitkan SPH dikarenakan lahan tersebut adalah lahan gambut.

Hingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: