Update Kasus Oplos Minyak Solar di Ogan Ilir, Satu Mobil Truk Tangki Diakui Milik PT MPTM Tapi Sopirnya Kabur
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo meninjau gudang pengoplosan solar ilegal di Desa Lorok, Indralaya Utara, Ogan Ilir. foto: ist/sumeks.co.--
Turut mendampinginya, Dirreskrimsus Kombes Pol Agung Marlianto, Dirintelkam Kombes Pol Iskandar F Sutisna, Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman, dan pejabat kepolisian lainnya.
“Melihat lokasi penimbunan secara langsung. Lokasi penimbunan telah dipasang police line, dan penyitaan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel,” singkat Jenderal Polisi Bintang 2 itu.
Tempat penampungan dan pengoplosan solar illegal itu, milik Ujang, warga Desa Lorok. Ada dua gudang, yang digerebek Subdit IV/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis malam (30/3) hingga Jumat dini hari (31/3).
Sebanyak 291,1 ton solar oplosan disita. Lima orang sebagai tersangka ditangkap. Mereka Arjan alias Ujang sebagai pemilik gudang sekaligus pengoplos solar. (kms/dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: