Update Kasus Oplos Minyak Solar di Ogan Ilir, Satu Mobil Truk Tangki Diakui Milik PT MPTM Tapi Sopirnya Kabur
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo meninjau gudang pengoplosan solar ilegal di Desa Lorok, Indralaya Utara, Ogan Ilir. foto: ist/sumeks.co.--
”Benar PT MPTM bergerak bidang jasa transportir solar industri, sudah sejak tiga tahun yang lalu,” katanya.
Hanya saja, PT MPTM bukan merupakan mitra Pertamina. Melainkan berdasarkan pesanan dari rekanan swasta.
“Izin transportir kami langsung oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Baru diterbitkan tahun 2021, sampai 2026 nanti,” imbuhnya.
Selaku transporter, pihaknya tidak diperkenankan untuk menjual dan membeli solar industri.
“Melainkan hanya sebatas pengangkutan,” papar pria berkacamata itu.
Kata Heriyanyo, saat ini PT MPTM memiliki sebanyak 12 armada truk tangki.
Masing-masing dengan kapasitas 5 ribu liter, 10 ribu liter, dan 16 ribu liter.
”Solar industrinya kami ambil dari salah satu perusahaan niaga umum di Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Tujuan pengiriman seperti ke Lahat, paling jauh ke Jambi dan Lampung,” bebernya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rahmad Wibowo SIK juga mengunjungi gudang pengoplosan BBM solar ilegal di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI.
Pengungkapan berskala besar, yang terkuak beberapa lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: