Dugaan Korupsi di KONI Sudah Penyidikan, Mengapa Belum Tersangka? Ini Penjelasan Kasi Penyidikan Kejati Sumsel

Dugaan Korupsi di KONI Sudah Penyidikan, Mengapa Belum Tersangka? Ini Penjelasan Kasi Penyidikan Kejati Sumsel

Dugaan korupsi di KONI Sumsel sudah masuk tahapan penyidikan, tim jaksa Pidsus saat penggeledahan di kantor KONI hari ini, Kamis, 30 Maret 2023. foto: dok/sumeks.co.--

"Jadi tidak ada proses tanpa persetujuan dari pemberi hibah, yaitu Dispora," ungkapnya.

Agung Rahmadi berharap, rangkaian penyidikan Kejati Sumsel dalam perkara ini berjalan lancar, dan hasilnya tidak ditemukan sesuatu yang melawan hukum.

“Ini bisa mengembalikan nama baik KONI Sumsel itu sendiri,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Pidsus Kejati selama3 jam menggeledah kantor KONI Sumsel.

BACA JUGA:Giliran Waketum Bidang Anggaran KONI Sumsel Digarap Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Staf Keuangan dan 2 Saksi Lainnya Diperiksa Kejati Sumsel 

Tim penyidik Kejati menyita 2 boks besar berisikan dokumen di kantor tersebut.

Semua berkas itu selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut sebagai alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tahun 2021.

Selain dua boks besar, tim penyidik Kejati Sumsel, dipimpin Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH turut menyita 6 dus berkas.

Ada satu buah flashdisk yang ditemukan dari penggeledahan yang digelar, Kamis 30 Maret 2023. (fadli) 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: