Sengketa Pilkades Setia Marga Karang Dapo Muratara Berlanjut, Pemda Ajukan Proses Banding
PTUN Palembang, mengabulkan seluruh tuntutan penggugat sengketa Pilkades, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Pelantikan 173 Kades Terpilih di Ogan Ilir Rampung, Bupati Panca Klaim Pilkades Tersukses
"Iya itu benar ada putusanya, hasilnya tuntutan pengadilan mengabulkan seluruh gugatan penggugat," kata Azis. Pihaknya juga membenarkan, jika hari ini sudah ada pemberitahuan banding terkait hasil putusan pengadilan tersebut.
Pihaknya menegaskan siap menghadapi proses lanjutan dan meprediksi dari proses banding hingga keluar hasil putusan mungkin akan berlangsung selama beberapa bulan.
"Biasanya prosesnya bisa sampai 3-4 bulan baru ada hasil putusan lagi dari proses banding," timpalnya.(zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: