Sengketa Pilkades Setia Marga Karang Dapo Muratara Berlanjut, Pemda Ajukan Proses Banding

Sengketa Pilkades Setia Marga Karang Dapo Muratara Berlanjut, Pemda Ajukan Proses Banding

PTUN Palembang, mengabulkan seluruh tuntutan penggugat sengketa Pilkades, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Foto ilustrasi: dokumen/sumeks.co--

MURATARA, SUMEKS.CO - Putusan sengketa Pilkades, Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten MURATARA, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, mengabulkan seluruh tuntutan penggugat.

Kuasa hukum Pemda Muratara, Edwar Antoni SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu 29 Maret 2023 menegaskan putusan itu hal yang lumrah dan tentunya proses hukum itu masih terus berjalan.

"Itu biasa saja, ada gugatan ada putusan, nanti ada banding, ada kasasi dan lainnya. Tentunya prosesnya masih panjang dan tidak stop di putusan pengadilan disini saja," timpalnya.

Pihaknya mengomentari, cukup janggal dengan keputusan pengadilan itu, menginggat perkara yang digugat merupakan proses administrasi. Namun pihak pengadilan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

BACA JUGA:Sengketa Bangunan di Pantai Danau Ranau, PTUN Palembang Menangkan Pemkab OKU Selatan

"Berdasarkan Perda Bupati harus mengangkat PJ Kepala Desa, jika ada putusan dari pengdilan yang memenangkan gugatan. Bukan mengangkat langsung penggugat," bebernya.

Pihaknya menegaskan, proses Perda sebagai produk hukum sudah cukup maksimal mengatur masalah Pilkades tersebut. Namun keputusan pengadilan tersebut, justru mengintruksikan Bupati menyalahi Perda, melantik penggugat yang diyantakan menang putusan.

"Saya heran, ini pengadilan paham atau tidak, atau mungkin khilaf soal landasan itu. Ada Perda yang mengatur soal pengangkatan, tidak bisa Bupati langsung mengangkat Abdul Soed, harus digantikan posisi PJ kepala Desa sampai pemilihan berikutnya," timpalnya.

Namun terkait permasalahan lebih detailnya Perda yang mengatur soal Pilkades di Murataran. Edwar Antoni meminta untuk lebih detail dikonfirmasi ke Sekda atau asisten I, Pemda Muratara.

BACA JUGA: Pilkades di Kabupaten OKI Juni 2023, Maret Mulai Sosialisasi dan Calon Kades Tidak Lebih 5 Orang

Sementra itu, kuasa hukum Abdul Soed yakni Abdul Azis mengkonfirmasi amar amar Putusan perkara Nomor 276/G/2022/PTUN.PLG. dengan point Mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan Keputusan Bupati Muratara, Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022, batal. 

Terkait Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022.

Mewajibakan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Bupati Muratara Nomor: 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Setia Marga yakni Saudara Bambang Hadiyanto tertanggal 17 Oktober 2022.

Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Muratara Tentang Pengangkatan dan Pengesahan Penggugat sebagai Kepala Desa terpilih Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo hasil pemilihan serentak dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara Periode 2022-2028, sesuai dengan peraturan Perundang-Undang yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp 308.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: