Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kades Tanjung Ali Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kades Tanjung Ali Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Sidang pembacaan putusan terdakwa M Jumadi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 29 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--

Pada persidangan mendengarkan keterangan terdakwa beberapa waktu lalu, M Jumadi akui bantuan dana COVID-19 tahap III dari pemerintah, tidak dibagikan kepada warga masyarakat di Desa Tanjung Ali.

Dia berdalih, menggunakan dana untuk 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali senilai Rp162 juta untuk keperluan pribadi diantaranya untuk biaya anak masuk sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: