Kelabui Polisi, Devi Herlina Sembunyikan Sabu di Tempat Terlarang Saat Diringkus di Jalan Lintas Sumatera

Kelabui Polisi, Devi Herlina Sembunyikan Sabu di Tempat Terlarang Saat Diringkus di Jalan Lintas Sumatera

Devi Herlina, saat ini diamankan di Polres Muratara. Foto: dokumen/sumeks.co--

MURATARA, SUMEKS.CO - Petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (MURATARA) meringkus seorang pengedar sabu-sabu bernama Devi Herlina (37). 

Warga Jalan Jambi Lama, RT 1, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau ini diringkus saat berada di Jalan Lintas Sumatera.

Tepatnya, di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Rabu 22 Maret 2023  sekitar pukul 07.30 WIB lalu.

Petugas mengamankan barang bukti satu paket berupa sabu seberat bruto 0,63 gram yang disembunyikan dalam bra, tisu dan 12 plastik klip bening.

BACA JUGA:Undercover Buy, Polda Sumatera Selatan Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Kawasan Tanjung Burung Palembang

“Sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya. Sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson.

Akhirnya, pada hari penangkapan petugas mendekati tersangka mama muda ini yang telah lama dicurigai.

“Setelah ditemui oleh petugas, tersangka kemudian mengeluarkan sendiri satu buah plastik hitam dari dalam bra miliknya. Disimpan dalam bra untuk mengelabui petugas kita. Setelah dibuka ternyata dalam plastik hitam tersebut ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu,” tutupnya.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.(linggaupos)

BACA JUGA:Pengedar Sabu Bersajam Tertangkap Jatanras Saat Hunting di Kawasan Keramasan Kertapati Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: