Penyidik Siber Polda Sumatera Selatan Periksa Pelapor Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan memintai keterangan Ustadz Syarif Hidayat (kanan). Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Pencopet di Palembang Trade Center Mall yang Viral di Media Sosial Ditangkap, Pelakunya Pasutri
"Ini merupakan laporan perdana. Kami berharap semoga penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita indonesia," tutupnya.
Sama halnya disampaikan Sapriadi Syamsudin SH MH, pihaknya juga sudah bersurat ke Kapolda Sumsel dan Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung.
"Laporan tindak pidana penistaan agama melalui dunia siber yang kami buat ini sebagai ajaran bahwa tidak ada lagi umat muslim yang mencoba mengolok-olok agamanya sendiri," katanya lagi.
Dirinya juga menduga terlapor Lina Mukherjee sengaja membuat konten mengonsumsi babi tersebut hanya untuk menambah jumlah pengikut sosial media miliknya.
BACA JUGA:Aksi Pelaku Pencuri Sepeda Motor ‘PAPA MUDA’ Terekam CCTV, Viral di Media Sosial
"Bukan hanya di TikTok saja, dia juga menyebarkan di YouTube yang sudah ditonton lebih 70 ribu kali, dan sosial media miliknya," tutupnya.
Kini Laporan Polisi dengan nomor LPN/82/III/SPKT yang telah diterima piket Unit SPKT Polda Sumsel saat ini masih dalam penyelidikan Ditreskrimsus.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: