Sempat Dilimpahkan, Jaksa Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Tersangka Mahasiswa UIN Raden Fatah

Sempat Dilimpahkan, Jaksa Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Tersangka Mahasiswa UIN Raden Fatah

Mohd Radyan. Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lama tidak terdengar kabarnya, rupanya berkas tujuh tersangka dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh 7 orang tersangka oknum mahasiswa anggota Litbang UIN Raden Fatah Palembang, telah sampai pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Namun, berkas para tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial AR sesama rekan mahasiswa dikembalikan oleh jaksa Kejati Sumsel kepada tim penyidik Polda Sumsel.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH mengatakan bahwa beberapa waktu lalu, tim jaksa Kejati Sumsel sempat menerima pelimpahan berkas kasus penganiyaan yang sempat viral tersebut dari tim penyidik Polda Sumsel.

"Namun dikembalikan lagi kepada penyidik Polda Sumsel disertai petunjuk jaksa dan wajib dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel atau dengan kata lain P19," ungkap Mohd Radyan SH MH dikonfirmasi Sabtu 18 Maret 2023.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Pengeroyokan, 3 Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Dari informasi yang dia terima, pengembalian berkas perkara kepada penyidik Polda Sumsel itu terjadi sekira lebih kurang hampir satu minggu yang lalu, dan hingga kini belum kembali lagi ke jaksa Kejati Sumsel.

Sehingga, lanjut Mohd Radyan hingga saat ini, pihak jaksa Kejati Sumsel masih menunggu pelimpahan berkas kembali dari tim penyidik Polda Sumsel.

"Untuk mengenai detilnya mengapa dikembalikan kepada penyidik Polda Sumsel, saya belum tahu, yang pasti jika dikembalikan berarti ada yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Sumsel yang sesuai dengan petunjuk jaksa," ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Polda Sumsel dalam perkara penganiayaan sesama mahasiswa ini telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, terhadap korban berinisial AR.

BACA JUGA:Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7

Berdasarkan informasi  yang dihimpun, tujuh tersangka tersebut bernama Okta Reza, Ridho Kurniawan, Rafly Rais, Ari Nopriyan, Saleh Oktarian, Nico Verryan, serta Ahmad Karaeng.

Kasus yang menjerat tujuh tersangka tersebut, bermula pada sekira bulan September 2022 silam, korban AR menjadi panitia kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang, di Bumi Perkemahan (Bumper) Gandus Palembang.

Kemudian korban AR diduga dikeroyok dan dipukul oleh para tersangka karena dituduh menyebarkan informasi pengumpulan dana Rp300 ribu per peserta, yang dijanjikan akan mengikuti diksar ke Bangka Belitung.

Bukan hanya dipukul, korban AR juga dianiaya disundut rokok dan dipaksa melucuti seluruh pakaiannya kemudian direkam oleh salah satu tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: