Dua Tersangka Pembebasan Lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang Segera Disidang

Dua Tersangka Pembebasan Lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang Segera Disidang

Pelimpahan berkas dua tersangka pembebasan lahan tol Kayuagung-Pematang Panggang di PN Palembang. --

Modus yang dilakukan yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya.

BACA JUGA:Jalan Tol Palembang-Bengkulu Sudah Dirancang Sejak 2019, Diprediksi Saat Itu Selesai 2023

Lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementerian Kehutanan RI merupakan lokasi yang dilarang menerbitkan SPH dikarenakan tanah tersebut adalah lahan gambut.

Hingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Para tersangka di jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: