Optimalisasi Layanan, Kemenkumham Sumsel Hadiri Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Tarja AHU Tahun 2023

Optimalisasi Layanan, Kemenkumham Sumsel Hadiri Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Tarja AHU Tahun 2023

--

BACA JUGA:Terancam Dipecat, 48 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS Ogan Komering Ilir Terdata Pegawai Pemerintah

Cahyo menghimbau mengenai urgensi Indonesia menjadi anggota FATF.

“Indonesia berkomitmen penuh untuk menjadi anggota FATF pada putaran siding Pleno FATF bulan Juni 2023 mendatang. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemenkumham perlu melakukan rencana aksi di bidang Benefical Ownership dan Pengawasan Notaris,” imbuh Cahyo.

Peran Kanwil dalam keanggotaan FATF, dikatakan Cahyo, perlunya untuk melakukan pengawasan langsung kepada notaris dengan mendorong pengisian kuisioner PMPJ, melakukan rekapitulasi sanksi, mendorong notaris untuk melakukan registrasi GO-AML, serta Sosialisasi terkait PMPJ dan Benefical Ownership.

Sementara itu Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang menyebut bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar sosialisasi Layanan AHU di Wilayah Sumatera Selatan mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 7 s.d. 9 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:Film Shazam Resmi Tayang di Palembang, Rupanya Ada Aktor Indonesia Berperan di Film Super Hero Lucu Ini

Dikatakan Simaibang, saat ini, jumlah Korporasi di wilayah Sumsel adalah 35.674 dan yang telah mengisi Beneficial Ownership berjumlah 9.597 atau sebanyak 26,90%. 

Sementara itu, data pengisian kuesioner PMPJ dari PPATK di Sumsel pada tahun 2022 yang sebanyak 27 orang dari 457 Notaris. Terdapat 8 orang berisiko tinggi, 2 berisiko sedang, dan 17 berisiko rendah. 

Simaibang menambahkan bahwa Audit Kepatuhan secara on site oleh Tim Audit Kanwil Kemenkumham Sumsel telah dilaksanakan dengan nilai capaian 100% untuk tahun 2021 dan 2022.

Kegiatan Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Tarja AHU tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 14-17 Maret ini diikuti oleh 262 peserta dengan rincian 165 peserta dari Kantor Wilayah dan 79 peserta dari pusat.

BACA JUGA:Penyelenggara Konser Band Radja di Malaysia Akhirnya Minta Maaf, Tuduhan Serius Dibantah Hanya Salah Paham

Adapun, narasumber yang dihadirkan diantaranya: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, PPATK (Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan Koordinator Kelompok Substansi Registrasi dan Pengelolaanm Direktorat Pihak Pelapor), dan Pimti Pratam Ditjen AHU.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: