Mantan Sekda dan Sekwan Kota Prabumulih, Jadi Saksi Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Mantan Sekda dan Sekwan Kota Prabumulih, Jadi Saksi Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Syarkowi, mantan Sekda Kota Prabumulih, jadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, Selasa 14 Maret 2023.-fadli-

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Syarkowi, mantan Sekda Kota Prabumulih, jadi saksi di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, Selasa 14 Maret 2023. 

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai H Sahlan Effendi SH MH, Syarkowi yang juga sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Prabumulih membenarkan pada tahun 2017 adanya proposal pengajuan dana hibah dari Bawaslu Provinsi Sumsel.

Mulanya permohonan dana hibah yang diajukan Bawaslu Provinsi Sumsel ke Pemkot Prabumulih untuk tahun kegiatan Pilkada saat itu senilai Rp20 miliar lebih.

"Namun setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut diantaranya oleh pihak Inspektorat yang disetujui hanya Rp5,7 miliar," ungkap saksi Syarkowi dipersidangan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Komisioner Bawaslu Prabumulih Keberatan Jaksa Tebang Pilih

Nilai yang didapat tersebut berdasarkan acuan yang disesuaikan dengan kegiatan, kondisi, jumlah penduduk serta kemampuan keuangan Pemkot Prabumulih saat itu.

"Selain itu, juga disesuaikan dengan anggaran untuk kegiatan Pilkada yang sebelumnya hanya Rp1 miliar," tuturnya.

Pernyataan Syarkowi juga dibenarkan saksi lainnya, Heriyani, sekretaris Dewan DPRD Kota Prabumulih aktif. 

Heriyani, turut membenarkan adanya pembahasan anggaran di DPRD Kota Prabumulih, khususnya dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Anjasra Karya: Bakal Ada Tersangka Baru Lagi

Dikatakannya, Tim TAPD Kota Prabumulih, saat itu hanya menyampaikan secara global, salah satunya dana hibah Bawaslu yang diajukan tahun 2017 sebesar Rp1 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp5,5 miliar yang diajukan per tahun.

"Namun pada saat pengajuan yang disetujui hanya Rp731 juta untuk tahun 2017, dan Rp4,9 miliar untuk tahun 2018," ungkapnya.

Sementara mengenai laporan penggunaan anggaran dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, sebagaimana menurut Jauhari, mantan Kepala BPKAD Prabumulih sesuai dengan LPJ yang ditanda tangani oleh terdakwa Herman Juliadi, sebagai Ketua Panwaslu Kota Prabumulih.

Namun, ketika dicecar majelis hakim apakah sesuai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah dengan RABnya, saksi menjawab tidak tahu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: