Kasasi Ditolak, Mantan Dirut PDPDE Tetap Divonis 11 Tahun
Ahmad Yaniarsyah Hasan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang. foto: fadli sumeks.co--
Terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan melanggar Pasal 3 Undang Undang nomor 8 tahun 2010 tentan tindak pidana pencucian uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: