Bacok Korban Hingga Meninggal Dunia, Tiga Pelaku Tawuran di Kertapati Palembang Diamankan
Tiga remaja yang terlibat tawuran Jl Abikusno CS, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang yang menewaskan korbannya.-Foto: Dok. Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga remaja yang terlibat tawuran hingga menewaskan korbannya diamankan Unit Reskrim Mapolsek Kertapati Palembang.
Tiga pelaku tawuran tersebut yakni, RM (18) warga Jl Faqih Usman, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, YS (19) warga Jl Dipo, Kecamatan Kertapati dan MAW (18) warga Jl KHM Asyik, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Aksi tawuran menewaskan IW (18) terjadi di Jl Abi Kusno CS, Kecamatan Kertapati tepatnya depan Masjid Istiqomah Palembang, Rabu 1 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku janjian untuk tawuran di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
BACA JUGA:Tawuran Antar Kelompok Remaja Pecah di Kertapati Palembang, Satu Tewas
Lalu Pelaku YS langsung melemparkan senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah korban hingga mengenai kakinya. Sedangkan pelaku RM membacok korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan sajam jenis celurit.
Kemudian, pelaku MAW membacok korban dan memberikan sajam ke pelaku lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban IW meninggal dunia di TKP dan keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Kertapati Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati AKP Alfredo membenarkan telah mengamankan tiga remaja yang terlibat tawuran.
"Ya, dua pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing dan satu orang pelaku atas nama MAW menyerahkan diri, Minggu 12 Maret 2023, malam," kata Mokhamad Ngajib di Mapolsek Kertapati Palembang, Senin 13 Maret 2023.
Mokhamad Ngajib mengatakan, Dari hasil penyelidikan anggotanya didapati semua orang yang ikut dalam tawuran itu berteman dan saling mengenal.
"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil menangkap tiga pelaku yang statusnya mereka pelaku utama," ujar Mokhamad Ngajib.
Selain mengamankan para tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti (BB) yakni satu buah helm dan empat buah sajam jenis parang.
"Atas ulahnya juga tiga tersangka kami kenakan pasal 335 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ungkap Mokhamad Ngajib.
Mokhmad Ngajib menghimbau, kepada remaja untuk tidak melakukan tawuran di Kota Palembang.
"Apabila masih tawuran, saya akan berikan pasal berlapis dan tindakan tegas," jelas Mokhamad Ngajib.
Sementara, pelaku MAW mengakui perbuatannya. "Saya hanya cuma ikut-ikutan saja dan memang melakukan pembacokan terhadap korban serta sudah tiga kali ikutan tawuran," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: