Sidang Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Terdakwa Eksepsi Dakwaan JPU

Sidang Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, Terdakwa Eksepsi Dakwaan JPU

Sidang terdakwa Romi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 9 Maret 2023. foto: fadli sumeks.co--

BACA JUGA:Pelimpahan Tahap 1 Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir, JPU Akan Teliti Kelengkapan Berkas

Dalam perjalanannya, diduga ketiga terdakwa telah melakukan beberapa kegiatan fiktif pada kegiatan Bawaslu Ogan Ilir, hingga berdasarkan audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar.

Atas perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: