Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar di Sejumlah Warung di Sumatera Selatan

Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar di Sejumlah Warung di Sumatera Selatan

Barang bukti ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Ditrreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

BACA JUGA:Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

"Karena baru dilimpahkan kepada kita jadi belum dihitung. Kami mengimbau kepada warga untuk tidak membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai," kata Deni. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit 2 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai dan bukan untuk peruntukkannya. 

Ratusan ribu batang rokok tersebut diproduksi di Madura, Provinsi Jawa Timur dan di sebuah rumah di kawasan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin. 

Petugas juga mengamankan satu orang pengedar atau salesman rokok tersebut berinisial AM (22), Senin 6 Maret 2023. 

BACA JUGA:Rokok Mahal, Perokok Palembang Beralih ke Tingwe

"Sebanyak 9430 bungkus rokok atau  174.800 batang rokok yang kita amankan dari rumah pelaku," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE, Rabu 8 Maret 2023. 

Pelaku sendiri diketahui menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran. 

Dari barang bukti yang disita juga tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai. 

Pelaku dijerat Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat 1 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan sanksi dan denda harus membayar 10 kali cukai.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: