Polda Sumatera Selatan Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Timur di Banyuasin

Polda Sumatera Selatan Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Timur di Banyuasin

Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin saat menunjukkan contoh barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan pihaknya. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit 2 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menyita ratusan ribu batang rokok tanpa cukai dan bukan untuk peruntukkannya. 

Ratusan ribu batang rokok tersebut diproduksi di Madura, Provinsi Jawa Timur dan di sebuah rumah di kawasan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin

Petugas juga mengamankan satu orang pengedar atau salesman rokok tersebut berinisial AM (22), Senin 6 Maret 2023. 

"Sebanyak 9430 bungkus rokok atau  174.800 batang rokok yang kita amankan dari rumah pelaku," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE, Rabu 8 Maret 2023. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 1.735.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat

BACA JUGA:Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pelaku sendiri diketahui menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran. 

Dari barang bukti yang disita juga tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan/atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai. 

Pelaku dijerat Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat 1 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: