Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar di Sejumlah Warung di Sumatera Selatan

Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar di Sejumlah Warung di Sumatera Selatan

Barang bukti ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan Ditrreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ratusan ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. 

Petugas juga mengamankan seorang pelaku yang sudah sekitar satu tahun mengedarkan rokok tersebut di sejumlah wilayah Sumsel khususnya di Banyuasin dan Palembang. 

Rokok tanpa pita cukai tersebut diketahui diproduksi di Madura, Provinsi Jawa Timur yang dibeli tersangka Afriadi Mursalim (22) dari seorang distributor rokok di Palembang. 

Oleh pelaku, rokok tersebut kemudian disimpan di rumahnya di Jalan Tanjung Sari, Perumahan Griya Mekar Sari Limase, Blok E12, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. 

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Asal Jawa Timur di Banyuasin

Saat digeledah, ditemukan sebanyak 9.430 bungkus rokok atau 174.800 batang rokok yang masih terbungkus di dalam kotak dus. 

"Pelaku sudah mengedarkan rokok di warung-warung yang ada di wilayah Banyuasin," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin SE dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, saat menggelar rilis Rabu 8 Maret 2023. 

Menurut pengakuan pelaku, sudah mengedarkan rokok ilegal tersebut selama setahun terakhir dan mengambil keuntungan selisih harga penjualan per bungkus. 

"Pelaku ini salesman atau pedagang yang menjual langsung ke warung-warung. Itu modusnya," ujar AKBP Putu yang juga didampingi Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus AKP Debby Luis SH MSi. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 1.735.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat

"Iya, rokok ilegal tersebut dijual eceran biar mudah menjualnya di warung Sumsel khususnya kawasan Palembang dan Banyuasin. Per bungkus rokok dijual Rp 10-15 ribu dengan keuntungan keuntungan Rp 3-5 ribu. Nama-nama rokoknya antara lain, Luxio, RJ, Rosso, RC, Strom, Turbo dan lain-lain," terang Putu lagi. 

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengejar distributor utama yang membeli langsung ke pabrik rokok ilegal tersebut. 

"Ada distributor utama lagi yang mengambil langsung di Jawa, kalau pelaku yang kita amankan sudah merupakan tangan kedua. Dan untuk penyelidikan lanjut, pelaku kita serahkan ke Bea Cukai Sumbagtim," tutup AKBP Putu. 

Sementara, Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Sumbagtim Deni Benhard mengatakan, potensi kerugian negara dari pita cukai yang tidak  disetorkan ke kas negara tersebut baru akan dilakukan penghitungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: