Terpidana Korupsi Cabut PK, Dua Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Resmi Dihukum 4 Tahun Penjara

Terpidana Korupsi Cabut PK, Dua Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Resmi Dihukum 4 Tahun Penjara

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. --dok : sumeks.co

Dalam kasus ini, jauh sebelumnya KPK RI menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Kadis PUPR dan mantan Kabid PUPR Elvin MZ Moechtar.

Selanjutnya, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, mantan Pj Bupati Muara Enim H Juarsah, serta kontraktor pelaksana 16 proyek Robby Okta Fahlevi.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: