Terpidana Korupsi Cabut PK, Dua Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Resmi Dihukum 4 Tahun Penjara

Terpidana Korupsi Cabut PK, Dua Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Resmi Dihukum 4 Tahun Penjara

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. --dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), Daraini dan Irul, dua terpidana korupsi mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, akhirnya mencabut permohonan PK.

Daud Dahlan SH, kuasa hukum dua terpidana dari kantor hukum Saifuddin Zahri SH MH, dikonfirmasi Ahad, 5 Maret 2023, membenarkan. 

"Benar, Peninjauan Kembali (PK) dua klien yang sempat kita ajukan beberapa waktu lalu kita sebagai kuasa hukum atas permintaan klien Pak tersebut dicabut," ungkap Daud Dahlan, dikonfirmasi melalui pesan singkat.

BACA JUGA:Alasan Putusan Hakim Khilaf, 2 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Ajukan PK

Dengan telah dicabutnya PK tersebut, lanjut mantan jurnalis ini keduanya menerima putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, dan menjalani masa pidana 4 tahun penjara.

Diketahui, akta pencabutan PK tersebut adalah dengan nomor 02/Akta.Pidsus-TPK.PK/2023/PN.Plg ditandatangani oleh majelis hakim pengajuan PK PN Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH tertanggal 16 Februari 2023.

Terpidana Daraini dan Irul sebelumnya divonis oleh Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.

Hukuman tersebut atas kasus korupsi penerima suap fee 16 paket proyek tahun 2019 yang dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Minta Batalkan Dakwaan KPK

Diketahui juga sebelumnya, Jaksa KPK RI saat ini menuntut kedua terpidana dengan pidana penjara masing-masing selama 5,5 tahun penjara.

Keduanya bersama 25 mantan anggota DPRD Muara Enim. Dinyatakan majelis hakim Tipikor Palembang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain menjatuhkan pidana pokok, sebagaimana putusan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada tingkat bandingdr 1 bulan kurungan.

Keduanya, pada saat pembuktian perkara di persidangan mengakui sebagai anggota DPRD, telah menerima sejumlah aliran dana dari pelaksana kegiatan 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi Anggota DPRD Muara Enim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: