Desak Jabatan Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Diberhentikan, Perkara Pemalsuan Tanda Tangan

Desak Jabatan Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Diberhentikan, Perkara Pemalsuan Tanda Tangan

Erieka menunjukkan surat permohonan agar pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Kades Samsul Bahri dari jabatannya karena sudah mendapatkan putusan pengadilan terbukti bersalah. -Foto: Niskiah/sumeks.co-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Erieka (42) warga Dusun 1 Kuala Lebung Itam Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendesak pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Samsul Bahri sebagai Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan OKI. 

"Kades ini telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," kata Erieka didampingi Redho Junaidi SH MH selaku kuasa hukum, Selasa 28 Februari 2023.

Dia menjelaskan, Kades ini dihukum majelis hakim selama 3 bulan pidana penjara masa percobaan 6 bulan. Majelis hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani.

Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 bulan. 

BACA JUGA:Operasi Pasar di Pasar Bertingkat Kayuagung, Disiapkan 10 Ton Beras Murah

Putusan untuk Samsul Bahri itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada 30 Agustus 2022 lalu. 

Sebelumnya Samsul Bahri ini telah diberhentikan sementara selaku Kades Simpang Tiga Makmur berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKI No. 431/KEP/D.PMD.2022 tentang pemberhentian sementara. 

Salah satu pertimbangan pemberhentian sementara karena Samsul Bahri telah dinyatakan sebagai terdakwa berdasarkan register perkara di PN Kayuagung No. 229/Pid.B/2022/PN.Kag.

"Perkara pidana ini juga telah ada putusan  berkekuatan hukum tetap putusan Kasasi No 49 K/Pid/2023 tanggal 31 Januari 2023. Putusan itu meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu," terang Erieka. 

BACA JUGA:BUMDes di Kabupaten OKI Ini Mampu Raup Miliran Rupiah, Bisa Bangun Desa Hingga Asuransikan Semua Warga

Diungkapkan, peraturan pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 54 ayat 1 huruf g dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Pada ayat 4 pemberhentian Kades, pada ayat 3  ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.

"Jadi berdasarkan PP itu mohon agar diterbitkan surat keputusan pemberhentian Samsul Bahri selaku Kades Simpang Tiga Makmur," katanya. 

Kades ini menjalani perkara tindak pidana memalsukan tanda tangan Erieka sebagai Ketua BPD dalam dokumen Berita Acara Permusyawaratan Desa tahun 2016, 2017,2018 dan 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: