Desak Jabatan Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Diberhentikan, Perkara Pemalsuan Tanda Tangan

Desak Jabatan Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan Diberhentikan, Perkara Pemalsuan Tanda Tangan

Erieka menunjukkan surat permohonan agar pemerintah Kabupaten OKI memberhentikan Kades Samsul Bahri dari jabatannya karena sudah mendapatkan putusan pengadilan terbukti bersalah. -Foto: Niskiah/sumeks.co-

BACA JUGA:Masyarakat Kabupaten OKI Terima STB TV Gratis dari Kemenko PMK dan Kemenkominfo

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten OKI H Husin SPd MPd saat dikonfirmasi, belum bisa berkomentar banyak. Mengenai permohonan saudara Erieka agar Kades Samsul Bahri diberhentikan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten OKI karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan sudah putus. 

"Surat permohonan sudah masuk kemarin dan sudah dibaca. Dan sudah diteruskan ke kantor PMD. Ini bagian PMD," ujar Sekda. 

Dikatakannya, pihaknya tidak bisa langsung memberhentikan begitu saja. Alasannya surat tersebut baru diterima. Apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan dihormati. Sehingga akan dipelajari dahulu. 

Terpisah Kabag Hukum Setda OKI, Uswatun Hasanah SH mengatakan, untuk saat ini surat permohonan dari Erieka belum masuk di bagian kantor hukum termasuk belum masuk juga tembusannya. 

"Jadi untuk sekarang ini Kades Samsul Bahri masih disebut diberhentikan sementara seperti SK lama, sebelum adanya SK baru," jelas Uswatun. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: