Polisi Beberkan Motif Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Aniaya Anak Panti

Polisi Beberkan Motif Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Aniaya Anak Panti

Tersangka MH saat diamankan di Mapolrestabes Palembang dalam kasus penganiyaan anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin. Foto: Deny/sumeks.co--

BACA JUGA:Korban Penganiayaan Pemilik Panti Asuhan di Palembang Ternyata Penyandang Disabilitas, Hanya Dipicu Karena Ini

"Kami mendapat informasi tersangka ini pernah dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang," ungkap Ngajib. 

Yang jelas, sambung Ngajib, tersangka ini pada saat melakukan aksinya dalam keadaan sadar atau stabil. 

"Intinya, kami tetap akan dilakukan proses hukum sesuai aturan berlaku dan tersangka kami kenakan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak, Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Ngajib.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: