7 Oknum Mahasiswa UIN Pengeroyok Arya Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Diam-diam Rektorat Sudah Berikan Sanksi
Kuasa hukum tujuh tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang diam-diam mendatangi Arya. Para tersangka saat dimintai keterangan belum lama ini. Foto: dokumen/edho/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tujuh oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra (20) hanya menjalani wajib lapor dan tidak ditahan.
Ternyata, penyidik ada alasan tersendiri kenapa hingga kini ketujuh orang tersangka tersebut belum ditahan.
Tim penyidik Subdit 3 Jatanras saat ini juga masih terus mengumpulkan barang bukti.
“Karena TKP-nya tidak cuma satu, tapi ada di enam lokasi dengan para tersangka yang berbeda-beda,” kata Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga saat dikonfirmasi lanjutan penyidikan kasus ini akhir pekan lalu.
Termasuk, kata dia, pengenaan pasalnya juga akan ditambah. “Tapi yang pasti pada saatnya nanti para tersangka akan kita tahan," kata Tulus.
AKBP Tulus menambahkan, penyidikan kasus ini juga dilakukan dengan hati-hati dan secermat mungkin meski tak ditampik jika kasus ini mendapatkan atensi publik.
Termasuk dalam bekerja dan melakukan penyidikan, pihaknya tetap mengedepankan prinsip equality before the law dan azas praduga tak bersalah.
Sementara di lain tempat, rupanya pihak rektorat UIN Rdaen Fatah Palembang diam-diam telah memberikan sanksi berupa pembekuan dua lembaga kemahasiswaan di kampus tersebut.
BACA JUGA:Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7
Lembaga yang dibekukan itu yakni UKMK Litbang dan UKMK Lembaga Dakwah Kampus (LDK).
Pihak Rektorat juga memberikan skorsing terhadap ke-10 oknum mahasiswa yang terlibat dari tindak pengeroyokan terhadap Arya ini selama satu semeste terhitung mulai Januari 2023 hingga Juni 2023 mendatang.
Dan tetap mewajibkan ke-10 oknum mahasiswa tersebut untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Arya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB) Sigit Muhaimin SH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: