Siap-Siap! Penyidik Pidsus Kejari Bakal Kembangkan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Siap-Siap! Penyidik Pidsus Kejari Bakal Kembangkan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

Siap-Siap! Penyidik Pidsus Kejari Bakal Kembangkan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Siap-Siap, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) PALEMBANG bakal melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah PALEMBANG.

Yang mana sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan satu orang tersangka bernama Doni Prayatna sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang.

Demikian ditegaskan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Palembang Irfan F Muis SH MH dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu 5 Juni 2024.

'Benar, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi pembangunan gedung guest house UIN Raden Fatah Palembang,' ujar pria yang akrab disapa Muis ini dikonfirmasi.

Menurut Muis, pengembangan penyidikan dilakukan karena adanya  sejumlah keterangan para saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan dalam materi penyidikan perkara.

BACA JUGA:PPDB 2024 Tingkat SMA/SMK di Provinsi Sumsel Diduga Langgar Hukum, Ada 'Jalur Khusus' Diluar Wewenang?

BACA JUGA:Tampil Akur dengan Istri Sah dan Istri Siri, Kades Teluk Kecapi Ogan Ilir Akhirnya Berikan Klarifikasi

Dikatakan Muis, meski telah menetapkan satu orang tersangka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya yang dimintakan pertanggung jawaban dalam perkara ini.

"Tim penyidik pun hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi, meski sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka," ungkap Muis.

Pemanggilan sekaligus pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi, lanjut Muis juga bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka dan menguatkan alat bukti penyidikan perkara.

Terbukti, lanjut Muis pada beberapa hari lalu tim penyidik Pidsus Kejari Palembang memeriksa lima orang sebagai saksi.

BACA JUGA:Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dikorupsi Ratusan Juta Berpotensi Roboh, Teror Bagi Warga Sekitar

BACA JUGA:Berpotensi Rugikan Negara Rp800 Juta, Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang

Saksi-saksi yang dimaksud, kata Muis terdiri dari empat orang saksi selaku tim konsultan manajemen berinisial AA, IR, AA, dan K.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: