KPM BLT DD Kabupaten OKI Dituntaskan Awal Maret, Penyaluran Dana Desa Maksimal 25 Persen

KPM BLT DD Kabupaten OKI Dituntaskan Awal Maret, Penyaluran Dana Desa Maksimal 25 Persen

Ilustrasi--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jumlah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum rampung. 

Data penerima ini baru akan dituntaskan oleh Bappeda RI pada awal Maret nanti.

"Dalam wantu dekat ini untuk jumlah penerima BLT DD segera diketahui untuk tahun ini. Kemungkinan besok diberikan berapa jumlah KPM nya," ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Desa Kabupaten OKI, Ari Mulawarman SSTP melalui Plh Pengelola Keuangan Desa, M Ady Saputra SSTP. 

Ady menjelaskan, kalau untuk tahun 2022 lalu jumlah KPM penerima BLT DD ada sebanyak 36.400 KPM. Untuk jumlah tahun ini besok atau awal Maret diinformasikan jumlahnya oleh Bappeda OKI

BACA JUGA:Camat Sungai Menang OKI Bakal Pasang Baliho Larangan Musik Remix di Hajatan

Sementara untuk tahun ini aturan penyalurannya melalui pemerintah Desa minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari DD. 

Lalu untuk DD jumlah besarannya sudah keluar untuk pelaksanaanya menunggu Perbup. Apabila jumlah penerima BLT DD ini sudah diketahui sehingga tinggal penyalurannya saja. 

"Tahun ini berbeda dalam penyalurannya jadi maksimal 25 persen sedangkan tahun lalu sebesar 40 persen," tegas Ady saat dikonfirmasi, SUMEKS.CO, Minggu 26 Februari 2023.

Masih kata dia, untuk ketentuan dalam besaran penyaluran sesuai dengan peraturan PMK 021/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

BACA JUGA:Taman Amri Yahya Kawasan Segitiga Emas Kayuagung Raih Predikat Tertinggi Ruang Bermain Ramah Anak

Sehingga tidak boleh melebihi dari maksimal 25 persen. Meskipun ada beberapa Desa yang menginginkan besarannya diatas 25 persen. Karena akan menyalahi aturan. 

Lanjut dia, untuk diketahui BLT DD ini disalurkan dengan tujuan penghapusan kemiskinan ekstrim. Selain pendanaan melalui Kemensos juga dibantu oleh Kemendes dengan Dana Desa ini. 

Penyaluran BLT DD ini, sambung Ady, untuk penerima BLT DD pihaknya tidak berhak yang menentukan.

Biasanya penerima BLT DD ini tidak boleh ganda. Yakni apabila sudah menerima bantuan sosial dari pemerintah maka tidak boleh menerima BLT DD ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: