Pecatan Polisi Divonis Seumur Hidup, Boby Disebut Otak Pembunuhan Berencana Korban yang Dituduh Cepu Narkoba

Pecatan Polisi Divonis Seumur Hidup, Boby Disebut Otak Pembunuhan Berencana Korban yang Dituduh Cepu Narkoba

Suasana sidang putusan kasus pembunuhan berencana, di PN Sekayu. foto: dokumen/tomi/sumeks.co--

Mereka dijanjikan upah Rp5 juta per orang. Order membunuh itu, tiga hari sebelum eksekusi dilakukan.

Pengakuan para pelaku saat itu, korban dianggap berkhianat dalam bisnis narkoba. 

Korban diangkap sebagai informan, sehingga bandar narkoba ditangkap Polda Sumsel. 

Meski antara pengorder, pelaku, dan korban saling kenal dan berteman. 

BACA JUGA:Tiga Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Dihadiahi Jaksa Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:JPU Tuntut Seumur Hidup Bandar Narkoba 13 Kg

Namun dari sembilan pelaku, hanya delapan yang mengakui menikam korban. Satu pelaku hanya bertugas mengawasi.

Mereka berbagi tugas. Alpino mengendarai sepeda motor, menjemput korban dari rumahnya. 

Alasannya diajak ke tempat pesta narkoba, tapi malah diajak ke lokasi eksekusi dimana para pelaku lainnya sudah menunggu. 

Dia ikut menikam korban satu kali.

BACA JUGA:Tiga Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Dihadiahi Jaksa Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA:JPU Tuntut Seumur Hidup Bandar Narkoba 13 Kg

Erik Pratama mengaku berulang kali manikam korban di bagian punggung. 

Sementara Firmansyah alias Eweng, menyesali uang yang dijanjikan Rp5 juta per orang, belum dibayarkan sang pengorder untuk menghabisi korban. (kur)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: