Tiga Pengedar 10 kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Tiga Pengedar 10 kg Sabu Divonis Seumur Hidup

Abdurrahman Ratibi, penasihat hukum tiga terdakwa pengedar sabu 10 kg. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nekat edarkan 10 kg sabu yang disimpan dalam lemari es, tiga terdakwa sindikat pengedar sabu jaringan lintas provinsi asal Aceh bernama M Jafar Abdullah, Hafed Hasan serta Juliadi dihadiahi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang.

Majelis hakim diketuai Dr Fahrein SH MH, dalam sidang yang digelar Kamis 22 September 2022 menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2)  Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa, dengan perintah agar tetap ditahan," tegas hakim ketua bacakan amar putusan.

Majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel Dede M Yasin, dengan berbagai pertimbangan hukum dan perbuatan terdakwa yang merusak generasi bangsa akibat peredaran sabu oleh para terdakwa.

Dalam pertimbangan memberatkan hukuman penjara seumur, majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika, sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:Sindikat Sabu 10 kg Dikendalikan dari LapasBACA JUGA:Sindikat Sabu 10 kg Dikendalikan dari Lapas

Atas vonis itu, kedua terdakwa yang dihadirkan dari balik layar monitor sidang didamping penasihat hukum Abdulrahman Ratibi SH dari Posbakum Palembang, menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau banding.

"Kita nyatakan pikir-pikir karena akan berkoodinasi dahulu dengan kedua terdakwa, apakah akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan pidana penjara seumur hidup tersebut," singkat Abdulrahman Ratibi SH diwawancarai usai sidang.

Sekilas diceritakan dalam dakwaan JPU, keduanya ditangkap sekira bulan April 2022 lalu dengan membawa 10 kg sabu dari Aceh tujuan Jakarta yang dikemas dalam sebuah lemari es dengan mobil truk atas perintah seseorang bernama Juliadi (DPO), dengan upah Rp10 juta.

Namun nahas saat melintas di Jalan Raya Palembang Jambi, Desa Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, petugas kepolisian Polda Sumsel memberhentikan mobil truk yang terdakwa kendarai.

Pada saat penggelahan terhadap mobil ttruck tersebut ditemukan dalam mobil truck tersebut 1 (satu) unit lemari es warna hitam merk Aqua yang didalam lemari es tersebut beriskan 10 (sepuluh) paket besar sabu-sabu dengan bungkusan warna hijau bertulisan Guanyingwang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: