Parah! Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2021 jadi Bandar Sabu-Sabu di OKU, Ditangkap di Kosan
Pecatan polisi diringkus Satres Narkoba Polres OKU, pada Senin 10 Juni 2024 dini hari.- Foto ilustrasi: pixabay.com/dokumen/jpnn.com-
OKU, SUMEKS.CO - Seorang pecatan polisi diringkus Satres Narkoba Polres OKU, pada Senin 10 Juni 2024 dini hari.
Azwin Tri Ananda dengan pangkat terakhirnya Bripda saat dipecat tersebut diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Kabupaten OKU.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Baturaja itu ditangkap saat berada di kosan yang berada di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupateh OKU.
Petugas Satres Narkoba Polres OKU juga mengamankan seorang rekan tersangka yakni Agung Adji Sumantri, warga Kp Baru, Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
BACA JUGA:Pelaku Penyanderaan 5 Warga yang Ditembak Mati Ternyata Pecatan Polisi
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdun membenarkan penangkapan terhada mantan anggota Polri yang sudah dipecat tersebut.
"Yang bersangkutan ini diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba semasa Kapolres OKU dijabat AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH pada 2021 silam," terang dia.
Tersangka saat itu disanksi dengan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf i Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Saat PTDH itu, selain Bripda Azwin Tri Ananda saat itu ada juga Bripda WL yang dicopot.
BACA JUGA: Pecatan Polisi dan Rekannya Ditembak Jatanras Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
BACA JUGA:Sudah Meresahkan, Bandar Sabu Sungai Menang OKI Ditangkap, Polisi Temukan 27 Paket di Dalam Kamar
Dalam kasus ini, penangkapan tersangka dipimpin Ipda Syamsul Rizal yang melakukan penggeledahan kosan tersangka. Penggeledahan disaksikan warga sipil.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: