Parah! Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2021 jadi Bandar Sabu-Sabu di OKU, Ditangkap di Kosan

Parah! Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2021 jadi Bandar Sabu-Sabu di OKU, Ditangkap di Kosan

Pecatan polisi diringkus Satres Narkoba Polres OKU, pada Senin 10 Juni 2024 dini hari.- Foto ilustrasi: pixabay.com/dokumen/jpnn.com-

Masing-masing bungkus di dalamnya berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 4,64 gram.

Lalu ikut diamankan, 1 (satu) Unit Hp merk Oppo A3S warna Hitam, dan 1 (satu) Unit Hp merk Pocophone A5 warna hitam.

BACA JUGA:Sempat Menghilang Saat Digerebek Polisi, Bandar Sabu Ini Ternyata Sembunyi di Atap Rumah

BACA JUGA:Bandar Sabu Aceh Janjikan Rp70 Juta Jika Sabu 6,8 Kg Sukses Masuk Palembang, Rp10 Juta Buat ‘Ongkos’ di Jalan

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat Primer pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diketahui juga, seorang pecatan polisi berpangkat Bripka dan rekannya ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten OKU Timur dan Provinsi Lampung.

Saat akan ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol I Putu Suryawan SH SIK, pecatan polisi bernama Arif Rahman (38), warga Jl Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dan Novansyah Hardianto (28), warga Terukis Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, mencoba melakukan perlawanan dan mencoba kabur.

BACA JUGA:BNNP Sumsel Ringkus 2 Kaki Tangan Bandar Sabu-Sabu Di Jalan Betung Banyuasin Sumsel

BACA JUGA:Bandar Sabu di Prabumulih Tak Berkutik Diringkus Polisi, Akui Beli BB dari PALI

Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri kedua tersangka.

"Satu pelaku yang kita tangkap merupakan pecatan anggota Polri. Kedua pelaku ini melakukan pencurian mobil dan sepeda motor di wilayah OKU Timur dan pernah juga di Provinsi Lampung," ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH.

Salah satu aksi kedua tersangka ini berhasil membawa kabur mobil Toyota Innova Reborn milik Resti Mayanggra (38).

Sebelum membawa kabur mobil milik korban, keduanya berhasil menjebol pintu rumah korban di Jl Merdeka, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 13 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

BACA JUGA:Bandar Sabu Asal Muara Enim Diringkus Polres Prabumulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: