Pecatan Polisi dan Rekannya Ditembak Jatanras Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Tersangka Arif Rahman setelah mendapatkan perawatan akibatnya tembak di kakinya. Foto : edho/sumeks.co --
SUMEKS.CO - Seorang pecatan polisi berpangkat Bripka dan rekannya ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dalam kasus pencurian mobil dan sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten OKU Timur dan Provinsi Lampung.
Saat akan ditangkap oleh tim yang dipimpin Kompol I Putu Suryawan SH SIK, pecatan polisi bernama Arif Rahman (38), warga Jl Merdeka Cidawang, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur dan Novansyah Hardianto (28), warga Terukis Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, mencoba melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kiri kedua tersangka.
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ungkap Sindikat Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
"Satu pelaku yang kita tangkap merupakan pecatan anggota Polri. Kedua pelaku ini melakukan pencurian mobil dan sepeda motor di wilayah OKU Timur dan pernah juga di Provinsi Lampung," ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH.
Salah satu aksi kedua tersangka ini berhasil membawa kabur mobil Toyota Innova Reborn milik Resti Mayanggra (38).
Sebelum membawa kabur mobil milik korban, keduanya berhasil menjebol pintu rumah korban di Jl Merdeka, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 13 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
BACA JUGA:Komplotan Begal Sadis di Palembang yang Videonya Viral Ditembak Jatanras
"Tidak hanya mencuri mobil tetapi keduanya juga membawa kabur sepeda motor Honda Brio milik korban di lokasi yang sama," ungkap Kompol Agus, saat merilis kasusnya di Polda Sumsel, Kamis (18/8) sore.
Setelah melakukan penyelidikan dari laporan korban, keberadaan tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Prabumulih.
"Kita tangkap dan sergap pelaku Arif saat berada di Prabumulih. Saat itu juga barang bukti hasil curian berupa mobil sedang dikendarai oleh pelaku Arif. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Terkait aksi di lokasi lain, saat ini masih kita dalami lagi," tutup Agus.
BACA JUGA:Puluhan Laporan Polisi, Yansyah Ditembak Jatanras
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka Arif mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf kepada institusi Polri.
"Saya meminta maaf kepada institusi Polri, karena tindakan yang saya lakukan ini telah mencoreng nama baik Polri. Saya siap menerima segala konsekuensi hukumnya," ungkap tersangka Arif.
Tersangka Arif sendiri sudah di-PTDH sebagai anggota Polri dengan pangkat terakhir Bripka.
BACA JUGA:Jatanras Ringkus Komplotan Curas yang Beraksi di Pembukaan Fornas, Otak Pelaku Ditembak
Rencananya mobil hasil curian akan dijual ke salah satu pemesan di Kota Palembang. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(dho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: