Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Anjasra Karya: Bakal Ada Tersangka Baru Lagi

Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Anjasra Karya: Bakal Ada Tersangka Baru Lagi

Kasi Intel Kejari Prabumulih Anjasra Karya SH MH. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Ada sejumlah nama mantan komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel yang diduga turut menerima aliran dana dugaan korupsi dari Bawaslu kota Prabumulih.

Hal tersbeut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH.

Tak hanya satu atau dua nama, bahkan ada sekitar lima hingga enam nama yang diduga menerima aliran dana dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kota Prabumulih tersebut. 

"Jadi kita kemarin sudah mulai sidang perdana perkara Bawaslu Prabumulih di pengadilan tinggi Palembang, memang ada beberapa nama dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Anjas dibincangi di ruang kerjanya, Rabu 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Sidang Bawaslu Prabumulih Seret Petinggi Badan Pengawas Pemilu Sumsel

Lebih lanjut Anjas mengatakan, semua yang dibacakan dalam dakwaan itu adalah berkas hasil penyidikan dan pihaknya menegaskan Kejaksaan Prabumulih tidak pernah menutup-nutupi fakta-fakta hasil penyidikan yang ada.

"Semuanya kami tuangkan di dakwaan, tinggal nanti akan diuji di persidangan melalui alat bukti yang ada apakah nanti nama-nama yang disebut dalam dakwaan itu terbukti atau tidak nanti di persidangan," katanya.

Dilanjutkan Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat itu menjelaskan di persidangan disebut 4 hingga 5 nama dan salah satunya adalah Iriadi yang merupakan mantan Koordinator Sekretaris Bawaslu Sumsel dan saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

"Dalam dakwaan itu disebutkan ada nama IAI selalu KPA yang telah ditetapkan tersangka dan diamankan. Kemudian ada mantan Komisioner (Bawaslu Sumsel-red) dalam fakta penyidikan juga ada menerima dana tersebut," bebernya.

BACA JUGA:3 Terdakwa Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Jalani Sidang

Disinggung untuk di Bawaslu kota Prabumulih sendiri selain tiga mantan komisioner apakah ada yang lain yang menerima, Anjasra mengungkapkan dalam dakwaan ada nama mantan Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Prabumulih yakni Karlisun.

"Dalam dakwaan itu ada dari Bawaslu Prabumulih kau tidak salah Korsek, nama-nama dalam dakwaan itu sebagian sudah dimintai keterangan dan ada juga yang belum," katanya seraya mengatakan jaksa menyebutkan nama-nama itu berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang ada.

Disinggung apakah kasus terus berlanjut atau akan ada tersangka baru, Kasi Intel mengatakan akan melihat fakta-fakta di dalam persidangan nantinya. 

"Nanti kita akan lihat fakta persidangan tiga terdakwa mantan komisioner Bawaslu Prabumulih dan mantan Korsek Bawaslu Sumsel telah kita mintai keterangan tambahan," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: