Tersandung Kasus Pembunuhan, Kades Tampang Baru Divonis 2 Tahun Perkara ADD

Tersandung Kasus Pembunuhan, Kades Tampang Baru Divonis 2 Tahun Perkara ADD

Sidang pembacaan putusan terdakwa Syukri alias Anang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 13 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kades Tampang Baru, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Syukri alias Anang (53) periode 2009-2015 harus mendekam di penjara lebih lama di Lapas Sekayu Muba.

Pasalnya, terdakwa sekaligus terpidana kasus tindak pidana pembunuhan kembali dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2014 senilai lebih kurang Rp233 juta, Senin 13 Februari 2023.

Selain pidana pokok 2 tahun penjara, terdakwa Syukri alias Anang juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, dalam pertimbangannya terdakwa Syukri sebagai Kades Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba periode 2009-2015, telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Dana Desa Cair, Pak Kades tak Buat Laporan Pertanggungjawaban

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor," kata majelis hakim bacakan uraian pertimbangan putusan pidana.

Dalam perbuatannya, ditegaskan majelis hakim bahwa terdakwa sebagaimana fakta Yuridis telah terbukti menggunakan dana desa tidak sesuai dengan daftar usulan rencana pembangunan.

Selain itu, dalam pertimbangan vonis pidananya perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban, tidak membayarkan honorarium perangkat desa dan lain-lain serta disinyalir ADD desa Tampang Baru digunakan untuk keperluan pribadi.

"Sehingga atas perbuatan terdakwa berdasarkan audit kerugian negara dalam pengelolaan belanja langsung Alokasi Dana Desa senilai lebih kurang Rp233 juta ,"terang majelis hakim.

BACA JUGA:Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara

Selain menjatuhkan pidana pokok 2 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara senilai lebih kurang Rp233 juta.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang kerugian negara, harta benda milik terdakwa dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukup dijatuhi pindang tambahan 1 tahun penjara.

Vonis pidana tersebut diketahui sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, yang mana pada persidangan sebelumnya meminta agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim diantaranya terdakwa Syukri pada tahun 2016 dengan vonis 9 tahun penjara atas kasus pembunuhan mantan Kades beberapa tahun silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: