Tersandung Kasus Pembunuhan, Kades Tampang Baru Divonis 2 Tahun Perkara ADD
Sidang pembacaan putusan terdakwa Syukri alias Anang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 13 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--
Terdakwa Syukri alias Anang, yang hadir secara online didampingi tim penasihat hukum, menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari menentukan sikap terima atau melakukan upaya hukum banding.
Kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU Kejari Muba Chandra Irawan SH dan Reza Fahlevi SH, diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: