Bawaslu OKI Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Proses Pemutakhiran Data Pemilih Hingga 14 Maret 2023
Kantor Bawaslu Kabupaten OKI Jalan Letnan Darna Jambi, Kelurahan Sukadana Kayuagung. -Foto: Niskiah/sumeks.co-
Dikatakan Hadi, untuk pelanggaran yang dilaporkan seperti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang mendatangi rumah warga bukan orang yang bersangkutan, tetapi melainkan orang lain.
Lalu dalam pendataan oleh Pantarlih, untuk orang yang telah meninggal dunia tetapi didata masih hidup. Termasuk seperti TNI dan Polri didata sebagai pemilih padahal tidak memilih dan lainnya.
"Jadi semua TMS yang terjadi laporkan," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: