Bawaslu OKI Buka Posko Pengaduan Pelanggaran Proses Pemutakhiran Data Pemilih Hingga 14 Maret 2023
Kantor Bawaslu Kabupaten OKI Jalan Letnan Darna Jambi, Kelurahan Sukadana Kayuagung. -Foto: Niskiah/sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka posko pengaduan.
Posko ini dibuka bagi masyarakat bila menemukan pelanggaran pada proses pemutakhiran data pemilih.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu OKI, Ihsan Hamidi melalui Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Hadi Irawan kepada SUMEKS.CO, Senin 13 Februari 2023.
"Posko pengaduan ini dibuka di kantor kita sendiri pada hari dan jam kerja. Untuk launching posko ini besok," kata Hadi.
BACA JUGA:KPU RI Tetapkan 8 Daerah Pemilihan di Kabupaten OKI, Begini Pembagiannya
Dia menjelaskan, kepada masyarakat apabila menemukan pelanggaran pada pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk segera laporkan. Posko dimulai 14 Februari 2023.
"Pelanggaran yang terjadi jelas bermacam macam. Tetapi pengaduan yang dilaporkan disertai bukti seperti foto dan lainnya," jelasnya.
Lanjutnya, untuk semua pengaduan pelanggaran yang dilaporkan ke posko kawal hak pilih pada kantor Bawaslu, akan diproses.
Bawaslu memastikan akan melakukan klarifikasi atas pengaduan yang masuk.
BACA JUGA:Ada Penambahan, Total 2.190 TPS di Kabupaten OKI pada Pemilu 2024
"Pihak kita jelas akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu atas pengaduan atau laporan yang masuk. Yaitu ada tidaknya yang dilaporkan tersebut," terang Hadi.
Dikatakannya, posko pengaduan ini dibuka mulai 14 Februari 2023 hingga selesai pencocokan dan penelitian (Coklit) pada 14 Maret 2023 mendatang.
"Jadi kepada masyarakat jika menemukan pelanggaran yakni tidak memenuhi syarat (TMS) laporkan," tegas Hadi.
Hadi mengungkapkan, pastikan coklit dilakukan sesuai prosedur, pastikan nama anda terdaftar di daftar pemilih. Lalu pastikan tidak ada lagi pemilih TMS terdaftar dalam daftar pemilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: