Kakak Sepupu Ketagihan Usai Tiduri Paksa Gadis Belia 15 Tahun, Korban Kabur dan Sapri Harus Tidur di Penjara
Tersangka Sapri (duduk), yang diamankan di Mapolres OKU. foto: dokumen sumeks.co.--
Tapi tidak berhasil, korban yang ketakutan pagi harinya langsung pulang ke rumahnya.
“Korban awalnya tidak berani melapor kepada orang tuanya. Tapi, perilaku korban kemudian berubah jadi pendiam, orang tuanya jadi curiga dan bertanya,” ungkap Astian.
Begitu korban bercerita jujur, orang tuanya terkejut dan tidak terima.
Akhirnya baru Januari 2023, dilaporkan orang tuanya ke Polres OKU.
Dari pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum, polisi akhirnya menciduk tersangka Sapri. “Dia dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” tegasnya. (bis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: