Rugi Ratusan Juta, Owner Ayam Geprek Lapor Polisi

Rugi Ratusan Juta, Owner Ayam Geprek Lapor Polisi

LAPOR : Achindra (36) owner Ayam Geprek Difa melapor ke Polres Muara Enim karena merasa telah dirugikan ratusan juta rupiah akibat penutjpan tempat usahanya.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Sengketa terhadap bangunan tempat usaha Ayam Geprek Difa beralamat di Jalan Jendral Sudirman Talang Jawa Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, berbuntut panjang. 

Pasalnya, Owner Ayam Geprek Difa Acindra (36), memilih menumpuh jalur hukum dan  melaporkan Komeng CS dan Junaida ke SPKT Polres Muara Enim karena telah menutup usahanya selama 51 hari sehingga dirugikan ratusan juta rupiah.

“Laporan ini sebagai bentuk keseriusan kami untuk mencari kebenaran. Sebab upaya mediasi sudah dilakukan tetapi tidak membuahkan berhasil. Makanya kami menempuh jalur hukum sehingga ada kepastian hukum,” ujar Achindra usai menjalani BAP di Mapolres Muara Enim, Selasa 7 Februari 2023.

Achindra menceritakan, bahwa bangunan ini ia dapatkan dengan cara membeli dari Suryati sebagai pemilik sebelumnya pada tahun 2022. Lalu pada tanggal 1 Oktober 2022, ia pun mulai uji coba membuka usaha Ayam Geprek. Setelah dua bulan berjalan, pada tanggal 29 November 2022.

BACA JUGA:Sinergi Pelindo dalam Penyediaan Air Bersih Bersama BUMD Kota Palembang

Tiba-tiba tempat usahanya ditutup dengan menggunakan pagar seng oleh Komeng CS atas perintah Junaida yang merupakan tetangga sebelahnya. 

Akibat penutupan tersebut dirinya tidak bisa berjualan selama 51 hari karena seluruh akses keluar masuk ditutup pagar seng. “Usahanya buka kembali pada akhir Januari 2023 setelah dibuka paksa,” katanya.

Adapun latar belakang penutupan yang dilakukan oleh Junaida, lanjut Achindra, bahwa ia (Junaida, red) mengklaim lahan yang dibangun dan ditempatinya untuk usaha tersebut adalah miliknya.

Namun yang bersangkutan tidak bisa memberikan bukti jika lahan yang ditempatinya adalah miliknya atau didapat dengan cara membeli.

BACA JUGA:KPU RI Tetapkan 8 Daerah Pemilihan di Kabupaten OKI, Begini Pembagiannya

Sedangkan dirinya hanya membeli bangunan dari Suryati yang merupakan pemilik awalnya. Sebab  lahannya ia dapatkan dengan menyewa ke PT KAI sebagai pemilik lahan tersebut selama lima tahun sekitar Rp20 juta. Begitupun PBB-nya ia sudah membayar ke Pemkab Muara Enim Rp91 ribu pertahun.

Bahkan dalam perkara ini, kata dia, saat itu pemilik awal bangunan ini yakni Suryati pernah digugat oleh penggugat (Junaida,red) di Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 2017 dan tahun 2022 dengan nomor gugatan (11/Pdt.G/2017/PN Mre).

Namun, hasilnya semua gugatan yang di layangkan oleh penggugat kepada tergugat di PN Muara Enim di menangkan oleh Suryati. Dalam hal ini (tergugat) sebagai pemilik awal bangunan milik kliennya dengan berstatus Inkrah.

“Saya juga heran dan bingung, sudah kalah dua kali dan telah inkrah. Namun masih tetap terus memaksa mengakui miliknya. Anehnya lagi malah dirinya pernah diadukan melakukan pengrusakan. Padahal mereka yang telah melakukan pengerusakan bangunan tempat usaha saya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: