Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru Ngaji di Lahat Ditangkap Usai Keluarga Korban Lapor Polisi
Diduga Cabuli Murid Oknum Guru Ngaji di Lahat Ditangkap Usai Keluarga Korban Lapor Polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co-
LAHAT, SUMEKS.CO - Seorang oknum guru ngaji berinisial MR (29) ditangkap oleh pihak kepolisian LAHAT atas dugaan pencabulan terhadap beberapa santri berusia 7-11 tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan kemudian melaporkannya ke polisi.
Kapolres LAHAT, AKBP God Parlasro S Sinaga, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, hasil pemeriksaan sementara.
Modusnya tersangka menyuruh korban "mandi wajib" di WC masjid untuk melakukan tindakan cabul tersebut. Korbannya ada bocah perempuan dan bocah laki-laki.
BACA JUGA:Polisi Garap 3 Pelaku Rudapaksa di 3 Kabupaten di Sumsel, Pelaku Residivis, Oknum Guru Ngaji dan Pengangguran
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan," jelasnya melalui Kasat Reskrim Polres lahat Iptu Ridho Rizki Pratama STrK SIK.
Tersangka adalah seorang marbot masjid perusahaan di salah satu desa di Kecamatan Kikim Barat, Lahat ditangkap pada Jumat, 3 Januari 2025 malam.
Tersangka dijerat Pasal 76D dan 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Masih dilakukan pemeriksaan mendalam," ungkapnya.
BACA JUGA:Nasib Seorang Guru Ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Meregang Nyawa Usai Dikeroyok Oleh 3 Beradik
Informasi yang dihimpun, saat ini pihak unit PPA Satreskrim Polres Lahat masih melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.(gti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: