Audiensi dengan Wabup Pali, Kemenkumham Sumsel Dorong Kerajinan Aluminium Didaftarkan Kekayaan Intelektual

Audiensi dengan Wabup Pali, Kemenkumham Sumsel Dorong Kerajinan Aluminium Didaftarkan Kekayaan Intelektual

--

PALI, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis 2 Februari 2023.

Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang.

Kedatangan Kadiv Yankumham beserta tim diterima langsung oleh Wakil Bupati, Soemarjono. Wabup berterima kasih dan menyambut baik kedatangan rombongan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kadiv Yankumham mengatakan pada pagi ini dirinya beserta tim sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mendata Kekayaan Intelektual apa saja yang belum dicatatkan di Ditjen KI Kemenkumham RI.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Kadisdag Palembang Minta Distributor Tambak Stok Sembako

"KI Komunal ini merupakan warisan budaya, seperti rumah adat, tari tradisional, festival budaya, dan hal-hal lainnya yang menjadi ciri khas kebudayaan dari tempat tersebut," jelas Kadiv Yankumham.

Pada kesempatan yang sama Kadiv Yankumham beserta tim juga secara langsung meninjau lokasi yang akan dijadikan kawasan program one village one brand, yakni di Kelurahan Talang Ubi Timur yang akan dijadikan Sentra Kerajinan Alumunium dan Sentra Keripik Jengkol.

"Saya dengar kerajinan alumunium di Kabupaten PALI ini sangat bagus sekali, dan saya sudah lihat sendiri tadi. Kita berharap Pemerintah Kabupaten PALI bisa terus mendorong pendaftaraan KI-nya agar hasil ciptaan mereka ini bisa mendapatkan perlindungan hukum," ungkap Kadiv Yankumham.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas terkait ketentuan-ketentuan dalam penyusunan regulasi daerah. Kadiv Yankumham berharap agar setiap Perda yang disusun oleh Kabupaten PALI untuk melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham.

BACA JUGA:Gerbang Dekranasda Belum Selesai, Pengunjung Belum Bisa Masuk

"Hal ini tentunya untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat betul-betul bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, tidak bertentangan dengan Pancasila, serta tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya," jelas Kadiv Yankumham.

Kadiv Yankumham juga membahas terkait program program budaya sadar hukum masyarakat.

"Kami berharap Pemkab PALI dapat segera menetapkan calon Desa/Kelurahan sadar hukum yang di-SK-kan oleh Bupati. Calon Desa/Kelurahan inilah yang nantinya akan diusulkan untuk mendapatkan penghargaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum," ungkap Kadiv Yankumham.

"Hal ini sangat penting untuk dilakukan, agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang hukum, sehingga  masalah-masalah kecil masyarakat tidak perlu lagi sampai ke polisi," lanjut Kadiv Yankumham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: