Tutup 8 Februari 2023, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Seleksi Tenaga Pendukung Kesehatan Haji tahun 2023
Ibadah Haji 2023/1444H-foto:doksumeksco-
JAKARTA, SUMEKS.CO – Berdasarkan pengumuman di web resmi https://puskeshaji.kemkes.go.id, saat ini terbuka lowongan sebagai Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK) untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023/144H.
Bagi nakes yang berminta bisa secara mendaftar secara online . Pendaftaran ditutup Rabu, pada 8 Februari 2023. Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji telah membuka pendaftaran Tenaga Pendukung Kesehatan (TPK).
BACA JUGA:Soal Usulan Biaya Haji 2023 Rp69 juta, Begini Penjelasan Ketua Komnas Haji
TKP di Arab Saudi akan mengemban tugas membantu pelaksana tugas Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) dan Panitia penyelenggara. Untuk nakes yang berminat dapat membuka laman website https://daftarin.kemkes.go.id/rekrutmen.
JIka sudah mendaftar secara online dan lulus, akan dilakukan seleksi dengan tes wawancara dan praktek pada 17 - 18 Februari 2023. Pengumuman kelulusan wawancara dan pratik pada 24 Februari 2023.
Berikut dokumen yang harus dibawa saat pendaftaran ulang, foto Copy Iqomah, Paspor, dan SIM. Peserta tenaga pendukung haji juga harus mempersiapkan surat keterangan sehat asli. Bahwa pendaftar mampu dan layak bekerja maksimal.
BACA JUGA:Menag Yaqut Sebut Jemaah Haji 2023 Tak Lagi Wajib Vaksin Meningitis
Kemudian siapkan juga kafil atau surat ijin sponsor. Tenaga Pendukung Kesehatan. Cantumkan telepon Kafil dilegalisir oleh Ghurfah Tijariah atau Umdah (asli)
Terakhir bawa surat asli Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM).
Dikutip dari disway.id, sebelum daftar online calon peserta pelajari dan simak dahulu apa saja persyaratannya.
Disebutkan juga, pendaftaran sebagai tenaga pendukung kesehatan tersebut gratis. Proses tahapan rekrutmen bebas dari biaya apapun.
BACA JUGA:Road To 30 Tahun, Universitas Bina Darma Palembang, Launching Aplikasi I-PUSTAKA dan E-PUB
Ini tahapan lengkap rekrutmen TPK 2023:
- Peserta mulai 30 Januari - 8 Februari 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: