MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama, Begini Respon Kemenag dan MUI

MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama, Begini Respon Kemenag dan MUI

Ilustrasi--

BACA JUGA:Sri Mulyani Digadang Jadi Gubernur Bank Indonesia, ini Kata Kemenkeu

’’Jadi, tidak ada urgensi bagi mahkamah untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya,’’ paparnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) merespons baik putusan MK tersebut. Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebut putusan MK itu hasil yang final. ’’Hasil dari proses persidangan yang panjang,’’ katanya.

Karena itu, lanjut dia, semua pihak harus menghormati putusan MK. Dalam konteks gugatan aturan soal nikah beda agama, Menag dan Menkum HAM ikut bersidang mewakili presiden.

Kamaruddin mengatakan, dirinya selaku Dirjen Bimas Islam Kemenag ikut dalam persidangan itu untuk mewakili Menag.

BACA JUGA:Reshuffle Kabinet, PAN Dukung Keputusan Presiden Jokowi

Pencatatan nikah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag dilakukan di KUA. Nah, Kamaruddin menegaskan, selama ini KUA tidak melayani pernikahan beda agama. Baik itu suami maupun istrinya yang Islam. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis, memberikan respons atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) soal nikah beda agama

"Walhamdulillah. Saya ikut kontribusi sebagai saksi ahli di MK," ujar Cholil dikutip dari unggahan twitternya, @cholilnafis ,(1/2/2023).

Dikatakan Cholil Nafis, dirinya hadir sebagai saksi ahli di MK untuk mempertahankan dan membela kebenaran terkait pernikahan beda agama.

BACA JUGA:JPU Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer Sudah Melalui Banyak Pertimbangan

"Nikah beda agama itu tidak sah. Ingat ya nikah beda agama tidak sah," tukasnya.

Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak gugatan berkaitan nikah beda agama dalam sidang pada Selasa (31/1/2023).

MK tetap berpegang pada pendiriannya soal nikah beda agama seperti diatur di UU Perkawinan.

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan soal nikah beda agama tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id