MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama, Begini Respon Kemenag dan MUI
Ilustrasi--
BACA JUGA:MenPAN-RB Sebut ASN Sudah Sejahtera, Azwar Anas: Tinggal Orangnya Bersyukur atau Tidak
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan, MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.
Sehingga, tidak terdapat urgensi bagi MK bergeser dari pendirian MK terkait hal ini sesuai putusan-putusan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fajar.co.id