Mahfud MD Cium 'Gerakan Bawah Tanah' untuk Kondisikan Vonis Ferdy Sambo

Mahfud MD Cium 'Gerakan Bawah Tanah' untuk Kondisikan Vonis Ferdy Sambo

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD--

BACA JUGA:Abaikan Opsi Tampil Virtual, Hari Ini Bharada E Lebih Pilih Datang Langsung ke PN Jaksel Hadapi Ferdy Sambo

Untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan penembakan.

Di sisi lain, Fadil Zumhana tak mau ambil pusing dengan apa kata penasihat hukum soal dakwaan para terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia meminta semua pihak menghormati tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

“Hargailah kewenangan penuntut umum, hargai hakim. Saya menghargai penasihat hukum mau ngomong apapun silakan--itu hak dia sebagai pembela,” kata Fadil di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Pengacara Ismail Bolong Tantang Ferdy Sambo, Tunjukkan Bukti Kapan Kliennya Diperiksa Kasus Suap Tambang

Dikutip dari VIVA.co.id Fadil berharap tidak ada polemik dakwaan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J. Mulai dari dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Richard Elizier alias Bharada E, Ricky Rizal, Maruf Tegar dan Putri Candrawati.

“Bagi saya, kami memiliki sudut pandang yang berbeda. Itu wajar dalam penuntutan. Jika korban mengatakan bahwa dia tidak cukup tinggi, maka saya berempati dengan korban. Jika terdakwa mengatakan tinggi badan adalah hak terdakwa. Penasihat hukum Katanya dia tinggi, tidak apa-apa. Proses ini masih berjalan," ujarnya.

Tahapan sidang lainnya, setelah pembacaan tuntutan adalah pledoi, replika, duplikasi, dan terakhir putusan majelis hakim. Untuk itu, dia meminta semua pihak tidak menggoreng opini seolah-olah sedang menghakimi.

Dia mengatakan majelis hakim akan memutuskan hukuman dan karena itu biarkan hakim berpikir jernih sehingga dia bisa memutuskan hukuman yang adil.

BACA JUGA:Richard Eliezer Geleng-Geleng Kepala dan Tersenyum Masam Dengar Pengakuan Ferdy Sambo

Tidak seorang pun diperbolehkan untuk berpendapat apalagi mempengaruhi keputusan hakim. Fadil mengingatkan masyarakat Indonesia bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh dalam mengusut kasus tersebut.

Tentu saja, kata dia, kejaksaan dalam mengadili para terdakwa memiliki standar yang jelas dan tidak ada yang bisa mengintervensi.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dituntut pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut yang memberat eks Kadiv Propam Polri itu terlibat dua perkara berbeda secara bersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: