Berkas 3 Tersangka Korupsi Hibah Bawaslu Kota Prabumulih Dinyatakan Lengkap

Berkas 3 Tersangka Korupsi Hibah Bawaslu Kota Prabumulih Dinyatakan Lengkap

Berkas penyidikan perkara korupsi Bawaslu Prabumulih dinyatakan lengkap atau P21. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas penyidikan perkara korupsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih dinyatakan lengkap atau P21 dan tiga tersangka Komisioner Bawaslu siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Tiga tersangka itu yakni, Herman Junaidi SH ketua Bawaslu Kota Prabumulih bersama dua anggota lainnya yakni Iin Susanti SPd MSi serta M Iqbal Rivana.

Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi, Kamis 19 Januari 2023 mengatakan berkas perkara berikut ketiga tersangka tersebut saat ini telah diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk masa penahanan tiga tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menerangkan akan diperpanjang hingga 20 hari ke depan, sebelum siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih

"Perpanjangan masa penahan tersebut dilakukan guna menyusun berkas dakwaan, sebelum siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Anjasra Karya SH, saat ini ketiga tersangka masih dalam penahanan Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih.

Dilanjutkannya, dalam waktu dekat berkas dakwaan ketiganya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Jika dalam waktu dekat telah kita limpahkan ke pihak pengadilan, kemungkinan awal bulan nanti akan digelar sidang perdananya," tandasnya.

BACA JUGA:Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun struktur perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih bermula pada tahun 2017-2018 Bawaslu Kota Prabumulih menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Prabumulih senilai Rp5,7 miliar.

Dengan rincian, pada tahun 2017 Bawaslu menerima hibah kurang lebih  Rp700 juta, sedangkan di tahun 2018 menerima hibah lebih kurang Rp5 miliar.

Dalam perjalanannya, dana hibah untuk kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih disinyalir adanya dugaan penyelewengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), serta adanya beberapa kegiatan fiktif, diantaranya dana publikasi kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih belum mendapatkan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: