Berkas 3 Tersangka Korupsi Hibah Bawaslu Kota Prabumulih Dinyatakan Lengkap
Berkas penyidikan perkara korupsi Bawaslu Prabumulih dinyatakan lengkap atau P21. Foto: Fadly/sumeks.co--
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jaksa Garap Rekanan
Diterangkan Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad SH MH, Jumat 14 Oktober 2022 bahwa saat ini tahap penyidikan dalam perkara tersebut masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Sumsel.
"Jika nanti hasil auditnya sudah ada, akan kami infokan segera," ujar M Arsyad.
Sementara, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, pihak penyidik Pidsus Kejari Prabumulih telah memanggil dan memeriksa sebanyak 20 orang sebagai saksi.
"Belum ada perkembangan dari hasil audit perhitungan kerugian negara, namun untuk proses penyidikan Pidsus Kejari Prabumulih telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi," kata M Arsyad.
BACA JUGA:Hibah Bawaslu Prabumulih Bermasalah, Jaksa Geledah Gudang Bawaslu Sumsel
Ditambahkannya, saksi-saksi yang dipanggil tersebut belum termasuk dari pihak Bawaslu Sumsel, akan tetapi apabila masih dibutuhkan untuk keterangan lebih lanjut maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap Bawaslu Sumsel.
"Untuk saat ini, pemanggilan saksi-saksi kita rasa sudah cukup namun apabila nanti pihak Bawaslu Sumsel dibutuhkan untuk dimintai keterangan, maka akan kita panggil," tukasnya.
Disinggung terkait penetapan tersangka dalam perkara, Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad masih merahasiakannya, hanya menjawab nanti saja akan segera dirilis apabila penyidikan dalam perkara ini sudah dirampungkan seluruhnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: