Dana Bantuan Partai Golkar Tak Dibayarkan, Pemkab Ogan Ilir Dituding Kangkangi Peraturan Pemerintah

Dana Bantuan Partai Golkar Tak Dibayarkan, Pemkab Ogan Ilir Dituding Kangkangi Peraturan Pemerintah

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, Endang PU Ishak, bersama pengurus memberikan pernyataan terkait belum dibayarkannya dana bantuan Parpol di Sekretariat DPD II Partai Golkar Ogan Ilir, Rabu, 18 Januari 2023.-Foto: Hetty/sumeks.co-

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Buntut dari tidak dicairkannya dana bantuan Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir dituding telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia, terkait Bantuan Keuangan Partai Politik. 

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, Endang PU Ishak mengatakan, Pemkab Ogan Ilir telah melanggar PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

"Dengan tidak dicairkannya bantuan keuangan untuk Partai Golkar tahun 2022 oleh Pemkab Ogan Ilir, maka kami sampaikan surat keberatan serta meminta klarifikasi dari Pemkab Ogan Ilir," ungkapnya, Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut Endang, surat keberatan dan meminta klarifikasi dari Pemkab Ogan Ilir ini sudah dilayangkan sebanyak dua kali. Pertama, pada tanggal 21 Desember 2022, dan yang kedua pada 7 Januari 2023. Namun, sekalipun surat tersebut tak pernah dijawab oleh Pemkab Ogan Ilir.

BACA JUGA:Dana Banpol Golkar Belum Dibayarkan, Sekda Ogan Ilir Sebut Ada Sanggahan dari 5 Anggota Fraksi di DPRD

"Kami masih menunggu jawaban dari Pemkab Ogan Ilir, kalau tidak ada jawaban baru kami ambil langkah selanjutnya," katanya.

Ditambahkan Endang, tidak ada satu pun persyaratan dari Pemkab Ogan Ilir yang tidak dipenuhi oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, untuk pencairan dana bantuan keuangan Parpol.

"Namun, hingga detik ini dana bantuan keuangan Partai Golkar tidak juga dicairkan oleh Pemkab Ogan Ilir," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir, Irwan Noviatra mengatakan, pihaknya berencana akan melaporkan apa yang dilakukan Pemkab Ogan Ilir ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). 

"Kemudian, kami juga akan melakukan mosi tidak percaya terhadap Pemkab Ogan Ilir," tegasnya.

BACA JUGA:Ini Daftar 1.462 Peserta Dinyatakan Lulus Tes Tertulis Calon Anggota PPS, 16 Diantaranya Miliki Nilai Sama

Ditambahkan Irwan, DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir akan melakukan gugatan hukum nantinya, namun masih melihat tahapan yang saat ini masih berjalan di Pemkab Ogan Ilir.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Ogan Ilir memang belum bisa membayarkan dana bantuan Parpol tahun 2022 untuk Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir. Menurut Sekda Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, hal tersebut dikarenakan adanya sanggahan dari lima anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Ogan Ilir.

"Sampai akhir tahun 2022 lalu, kami memang belum bisa mencairkan. Karena, ada sanggahan dari pihak Fraksi DPRD Ogan Ilir, lagian kan mereka masih aktif," sebut Muhsin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: