Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram @enjoygalo yang Live Saat Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Palembang

Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram @enjoygalo yang Live Saat Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Palembang

RN (membelakangi), pemilik akun @enjoygalo saat diamankan oleh tim Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Selasa malam. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:3 Pelaku Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Palembang yang Tewaskan Farel Ditangkap, Ini Tampangnya

Mereka yakni Reza (20), warga Jl Ogan, Lr Pelita, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, DA (18), warga Kecamatan IBI I dan M Ikbal (20) warga Jl Ogan, Lr Al-Fala, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang. 

Saat kejadian, mereka ini mengumpulkan kelompok untuk melakukan aksi tawuran. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB semuanya berkumpul di Jl Ogan, Kecamatan IB I Palembang tepatnya lapangan pelita Palembang. 

Kemudian, mereka berkumpul semuanya dan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan berjalan kaki menunggu datang rombongan kelompok musuh akan melakukan aksi tawuran. 

Selain itu, datang 50 orang menggunakan sepeda motor berboncengan membawa dan memegang senjata tajam (sajam) lalu terjadilah saling menyerang. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Identitas Korban Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Jalan Demang Lebar Daun Palembang

Melihat korban Farel Anggara Putra (20), warga Talang Keramat Palembang turun dari sepeda motor pelaku Reza menendang paha kiri korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur. 

Tersangka Reza langsung menginjak bagian badan korban bersamaan dengan tangan kanan memegang pedang langsung membacok punggung korban sebanyak dua kali. 

Lalu tersangka DA menggunakan celurit membacok punggung korban sebanyak satu kali. 

Sedangkan tersangka Ikbal dengan menggunakan celurit milik DA membacok punggung korban sebanyak satu kali. 

BACA JUGA:Video Detik-detik Tawuran Berdarah di Palembang Viral, Korban Dikeroyok dan Dibantai Para Pelaku

Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia di TKP dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek IB I Palembang.  

Atas kejadian ini ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. 

Sebelumnya diketahui, tawuran antar kelompok pemuda terjadi di Palembang Minggu 15 Januari 2023 pecah dan menewaskan satu orang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang sekitar pukul 03.40 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: