Juliana, Perempuan Pertama dari Suku Anak Dalam Pendampingan Baznas Kuliah Sampai ke Perguruan Tinggi
Juliana perempuan pertama dari suku anak dalam pendampingan Baznas kuliah sampai ke perguruan tinggi. foto: ig Lembaga Beasiswa Baznas/sumeks.co.--
Penamaan Kubu dalam bahasa Melayu memiliki makna peyorasi seperti primitif, bodoh, kafir, kotor dan menjijikan.
Sebutan Kubu telah terlanjur populer terutama oleh berbagai tulisan pegawai kolonial dan etnografer pada awal abad ini.
Suku Anak Dalam
BACA JUGA:Bagikan Seragam dan Tas, PT MBJ Resmikan Sekolah Filial Suku Anak Dalam Sungai Badak
BACA JUGA:PT MBJ Dorong Suku Anak Dalam Melek Huruf Lewat Saung belajar di Bayung Lencir MUBA
Sedangkan pemerintah Provinsi Jambi menamakan kelompok masyarakat yang tinggal di dalam hutan dan tidak menganut norma yang sama dengan masyarakat Melayu ini dengan sebutan Suku Anak Dalam yang memiliki makna orang terbelakang yang tinggal di pedalaman.
Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba adalah salah satu suku bangsa minoritas yang hidup di Pulau Sumatera, tepatnya di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.
Mereka mayoritas hidup di provinsi Jambi, dengan perkiraan jumlah populasi sekitar 200.000 orang.
Sebutan Suku Anak Dalam tidak hanya ditujukan untuk Orang Rimba, namun juga ditujukan kepada komunitas atau suku lain yang terdapat di Jambi, yaitu Batin Sembilan dan Talang Mamak yang pola hidupnya ada kemiripan namun tidak sama dengan Orang Rimba.
BACA JUGA:Bagikan Seragam dan Tas, PT MBJ Resmikan Sekolah Filial Suku Anak Dalam Sungai Badak
BACA JUGA:PT MBJ Dorong Suku Anak Dalam Melek Huruf Lewat Saung belajar di Bayung Lencir MUBA
Menurut tradisi lisan Suku Anak Dalam merupakan orang Maalau Sesat, yang lari ke hutan rimba di sekitar Air Hitam, Taman Nasional Bukit Duabelas. Mereka kemudian dinamakan Moyang Segayo.
Batin Sembilan dan Talang Mamak merupakan komunitas yang berbeda dengan Orang Rimba terutama dalam hal perpindahan dan pola hidup.
Kedua suku ini hidup relatif menetap dan menerapkan sistem pertanian petalangan sebagai sumber penghidupan mereka
Sedangkan Kementerian Sosial menamakan kelompok masyarakat yang belum menganut norma yang berlaku umum dan tinggal di tempat terpencil dan berada di dalam hutan dengan nama Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: